Dinsos Kukar Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual Anak

img

Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris Suherdiman. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan perlunya langkah komprehensif untuk mencegah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

 

Salah satu upaya yang didukung adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Panitia Khusus (Pansus) lintas instansi, yang merupakan inisiasi DPRD Kukar.

 

Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris Suherdiman menyampaikan bahwa persoalan pelecehan seksual terhadap anak tidak boleh hanya dilihat sebagai kasus per kasus, melainkan fenomena serius yang sudah banyak terjadi di berbagai lingkungan.

 

“Anak-anak kita sekarang ini bisa dikatakan tidak punya tempat yang benar-benar aman. Di sekolah ada bullying dan kekerasan, di lembaga pendidikan ada pelecehan, bahkan di dalam keluarga pun tidak lepas dari ancaman serupa,” ujar Yuliandris usai menghadiri RDP DPRD Kukar pada Selasa (19/08/2025).

 

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan seksual sejak dini. Ia mengatakan anak-anak perlu dikenalkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, serta bagaimana cara melapor jika mendapat perlakuan tidak wajar.

 

“Kalau sejak kecil anak-anak sudah tahu, mereka akan sadar jika diperlakukan tidak pantas. Mereka tidak lagi bingung atau takut, tapi bisa segera bicara dan mencari perlindungan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Yuliandris menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap lembaga pendidikan yang terbukti membiarkan tindakan pelecehan seksual. Ia menekankan, lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat aman dan bermoral, bukan sebaliknya.

 

“Kalau terbukti melakukan hal-hal seperti ini, lembaga pendidikan harus ditutup. Bukan untuk menjelekkan lembaganya, tapi demi melindungi anak-anak. Justru lembaga pendidikan, apalagi berbasis agama, harus memiliki nilai lebih dalam membentuk moral,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku pada pesantren, tetapi seluruh lembaga pendidikan di Kukar baik formal maupun non formal.

“Anak-anak harus tahu apa itu pelecehan, baik verbal maupun fisik, dan ke mana mereka harus melapor. Selama ini memang belum maksimal, ini juga jadi evaluasi bagi pemerintah. Ke depan harus segera ditindaklanjuti,” tutup Yuliandris. (Adv/Tan).